Selamat Datang di blognya Ummi Hana!

Senin, 12 Desember 2011

Siaran Pers: Jawaban AIMI Atas Pemberitaan detik.com pada Jumat, 07/10/2011 17:50 WIB


Menyusui bukan sekedar memberikan makan untuk bayi, tetapi juga mengalirkan cinta, memberikan yang terbaik untuk bayi dari segi intelegensia dan kesehatan lahir batin. Mendapatkan ASI, adalah HAK anak-anak kita, generasi penerus bangsa. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar bagi para ibu bekerja, untuk tetap bisa berjuang memberikan yang terbaik bagi buah hatinya.

Adanya kewajiban menyusui secara eksklusif selama 6 bulan hendaknya tidak dijadikan landasan kekhawatiran para pengusaha terhadap proses bisnis, melainkan dianggap sebagai salah satu iklim yang kondusif bagi ibu bekerja untuk dapat berkarir sekaligus memberikan nutrisi terbaik bagi anaknya.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ASI merupakan peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, di Pasal 128 ayat (2) jelas disebutkan bahwa selama melaksanakan ASI eksklusif, seluruh komponen masyarakat harus mendukung dengan memberikan fasilitas khusus, RPP ini menjabarkan lebih lanjut fasilitas khusus tersebut yaitu salah satunya ruang menyusui di tempat kerja.

Hak ibu untuk terus menyusui bayinya walaupun kembali kerja juga sudah lama diatur dalam berbagai perundangan di Indonesia, yang sangat jelas mengatur ada di Pasal 83 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jadi sangatlah tidak relevan jika pengusaha baru sekarang tidak menyetujui kalau ibu menyusui dapat melaksanakan haknya memerah asi di kantor, dengan menyediakan ruang laktasi.

AIMI pun sangat menyayangkan statement dari APINDO yang menyatakan bahwa menyediakan ruang laktasi akan mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Memberikan ASI bukan hanya bermanfaat bagi karyawan perempuan yang bersangkutan saja, namun juga untuk perusahaan.

Bagi perusahaan, jika ibu memberi ASI pada anaknya akan menghemat pengeluaran untuk pengobatan/asuransi kesehatan, karena bayi yang diberi ASI eksklusif terbukti lebih jarang sakit dan dirawat di rumah sakit dibanding bayi yang diberi susu formula.

Hasil Riset Cohen R, et. al, Am. J. Health Promotion (1995; 10:148-53) dalam “Comparison of maternal absenteeism and infant illness rates among breast feeding and formula-feeding women in 2 corporations” menyatakan bahwa 28% bayi dalam penelitian ini tidak pernah sakit selama periode penelitian. Dari 28% itu, 86% adalah bayi yang mendapat ASI, 14% adalah bayi yang mendapat formula.

Dari kelompok bayi yg pernah mengalami sakit, ada 40 kejadian yg menyebabkan ibu tidak masuk kerja (dari total 73 bayi sakit). Absensi ibu tidak menyusui yang tidak masuk kerja karena bayi sakit 2 kali lipat lebih banyak dibanding ibu menyusui, yaitu 26% ibu tidak menyusui dan 11% ibu menyusui.

Pemberian ASI eksklusif turut berkontribusi dalam menghemat devisa negara, mengurangi impor formula dan peralatan lain untuk persiapan atau penyajiannya. Bayi yang sehat adalah cikal bakal Negara yang kuat. ASI eksklusif pun turut andil dalam menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Dalam hal cinta lingkungan, pemberian ASI eksklusif dapat mengurangi limbah pengolahan susu formula dan limbah kemasannya. ASI adalah sumber daya yang terus menerus diproduksi dan dapat diperbaharui, tanpa biaya produksi.

Bayangkan jika anak para karyawan perempuan ini selalu sehat berkat ASI. Hal ini akan mengurangi kemungkinan karyawan perempuan tidak masuk kerja karena alasan sakit. Jika anaknya sehat, ibu bekerja lebih produktif karena dikantor pun tidak perlu dalam keadaan stress sambil memikirkan kondisi anak dirumah.

Lebih jauh, imbasnya pun dapat dirasakan terhadap klaim “sakit” karyawan dan keluarganya, jika anak sehat, keluarga sehat, tentunya karyawan dapat dengan tenang bekerja tanpa dibebani pikiran-pikiran urusan anak sakit dan sebagainya.

Kekhawatiran APINDO bahwa hal ini bisa menimbulkan pengaturan baru soal cuti melahirkan juga terlalu jauh. Cuti melahirkan diatur berdasarkan UU No. 13/2003, jika hendak diubah harus dengan peraturan yang setingkat juga yaitu UU, tidak mungkin diatur di PP apalagi Perda dan aturan-aturan di bawah UU.

Pemerintah tentunya akan mengatur lebih jauh tentang pengadaan ruang laktasi dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan. Jika perusahaan bisa menyediakan fasilitas yang lengkap seperti kulkas, dispenser, wastafel dan tak ketinggalan waktu yang dibutuhkan untuk memerah ASI, tentunya ini akan sangat kami apresiasi. Kalaupun tidak bisa menyediakan fasilitas yang lengkap, cukuplah berikan ruangan yang bersih dan private, minimal dapat dikunci dari dalam. Paling tidak, tidak ada lagi ibu bekerja yang harus memerah ASI di dalam toilet yang masih banyak dilakukan oleh para karyawati saat ini.

*****
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI)
Graha MDS lt1. Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok B1/34
Jl. RS Fatmawati no 39. Jakarta 12150
Telp: 021-72787243
Fax: 021-72790165
Email: kontak@aimi-asi.org
www.aimi-asi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar